spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim dan BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Program Gratispol

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VIII, Nuim Mubaraq, dalam rangka percepatan implementasi Program Gratispol, khususnya pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi masyarakat Kaltim.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (17/4/2025), turut dihadiri Ketua Tim Transisi Gubernur Kaltim, Dr. Rusmadi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. H. Mualimin Jaya.

Nuim Mubaraq menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemprov Kaltim dalam memastikan program kesehatan gratis dapat diakses secara merata oleh masyarakat.

“Kami berharap ada dukungan dalam pemerataan fasilitas kesehatan, karena masih terdapat faskes yang kekurangan pasien, sementara di sisi lain ada yang kelebihan kunjungan,” ujarnya.

Selain itu, Nuim juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemprov Kaltim, agar pelaksanaan Program Gratispol berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Harum menyampaikan apresiasi atas pelayanan BPJS kepada masyarakat Kaltim, sekaligus menyatakan dukungannya terhadap penguatan program kesehatan gratis yang diinisiasi pemerintah daerah.

“Semoga kerja kita ini menjadi amal ibadah, amal jariah, dan amal sosial kita semua,” ujar Gubernur Harum.

Sementara itu, Ketua Tim Transisi Dr. Rusmadi mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami tetap menekankan pentingnya kualitas pelayanan. Program Gratispol ini hadir untuk menjamin masyarakat Kaltim dapat berobat gratis dengan layanan yang bermutu,” tegasnya. (adv/diskominfokaltim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img