spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemodal Tambang Ilegal Sumber Sari Ditangkap, Lima Pekerja Jadi Saksi

TENGGARONG– ES, pemodal tambang batu bara ilegal atau kerap disebut tambang “koridoran” diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kukar. ES diketahui merupakan pemodal tambang ilegal yang beroperasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Menurut

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kukar, Ipda RM Sagi Janitra, ES ditangkap di rumahnya di Tenggarong, Rabu (21/12/2022).

Penangkapan  ES, berawal dari laporan masyarakat dan PT Multi Harapan Utama (MHU). Unit Tipidter Polres Kukar langsung mendatangi lokasi. Benar saja, pada Ahad (18/12/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi mendapati aktivitas tambang ilegal di areal yang dilaporkan. Sebanyak 5 unit dump truk dan satu unit ekskavator didapati sedang beroperasi.

“Laporan lewat hot line Polres Kukar dari masyarakat bahwa ada keributan suara truk lagi hauling batu bara. Setelah itu tim patroli dari PT MHU menemukan itu juga,” ujar Sagi Janitra, pada mediakaltim.com, Jumat (23/12/2022).

Dari 5 orang yang diamankan, diantaranya ED, PM, BE, AS dan AW menjadi saksi. Mereka mengaku disuruh oleh ES untuk menggali lubang ilegal sejak Desember 2022.

BACA JUGA :  Potensi Parkir Berlangganan di Kukar Capai Puluhan Miliar, Dishub Cari Formulasi Pengelolaan

Mereka saat itu sedang melakukan coal getting, sekaligus memindahkan hasil galian ke dalam truk untuk persiapan hauling. Namun keburu tertangkap basah oleh polisi yang datang ke TKP.

Batu bara hasil galian akan dibawa dan ditumpuk di salah satu jetty di Desa Pongkor, Kecamatan Loa Kulu. Sagi Janitra mengungkapkan, bukaan lahan yang dikeruk oleh para saksi seluas 30X50 meter.

Lokasi tersebut sama persis dengan lokasi yang sempat didemo oleh masyarakat Desa Sumber Sari, Sepakat, Ponoragan, dan Bukit Biru pada 3 Agustus lalu.  Lahan galian seluas 5 hektare (ha) itu berbatasan langsung dengan Desa Loh Sumber.

“Aguatus lalu sempat didemo. Habis demo ada laporan dari masyarakat. Namun, pas dicek sudah bersih, tidak ada kegiatan sama sekali,” lanjutnya.

Sagi Janitra memastikan bakal terus menyelidiki apakah ada pemodal lain, atau tersangka lainnya dalam aktivitas ilegal ini. “Jika kita temukan nama-nama baru yang bisa dijadikan tersangka, nanti kita tetapkan sebagai tersangka juga. Saat ini masih didalami,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tak Mampu Pelihara Lagi, Buaya "Putri" Dievakuasi BPBD Kukar

Kini, beberapa dump truk dan satu unit ekskavator disita dan dititipkan di Mapolsek Loa Kulu. ES  kini terancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.