spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Samarinda dan BNN RI Perkuat Balai Rehabilitasi, Atasi Lonjakan Kasus Narkoba

SAMARINDA – Berdasarkan data terbaru, sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia terjerat kasus narkoba, dengan 312 ribu di antaranya merupakan remaja. Melihat tingginya angka tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengambil langkah strategis dengan memperkuat Balai Rehabilitasi Narkoba di Samarinda.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan permasalahan narkoba menjadi salah satu isu strategis dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang harus segera ditangani secara komprehensif.

“Program ini merupakan bagian Astacita dari Presiden Prabowo. Terima kasih juga untuk Pak Wali Kota telah merespon Astacita ini, dan menjadi role model daerah lain untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Marthinus juga menjelaskan, pihaknya menerapkan tiga moral standing dalam menangani penyalahgunaan narkoba, yaitu narkoba sebagai ancaman terhadap manusia dan peradaban, tindakan tegas dan represif terhadap pengedar dan produsen, serta humanis kepada pengguna.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberi kesempatan kepada pengguna untuk kembali berproduktif di kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.

Dalam penandatanganan MOU rehabilitasi gratis ini, ia berharap pengguna narkoba yang di rehabilitasi bisa pulih dan segera kembali ke komunitas, serta kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, dapat diberantas tuntas.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img