spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Resmi Tutup Pekan UMKM Hebat

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akhirnya menutup kegiatan Pekan UMKM Hebat pada Minggu (12/5/2024).

Acara ini adalah sebuah pagelaran spektakuler yang memperlihatkan potensi luar biasa dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Bontang

Pemkot Bontang, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan (DKUKMPP) yang telah menyelenggarakan acara ini sebagai bentuk kepedulian terhadap umkm lokal untuk terus maju dan berkembang.

“Acara yang sudah berlangsung saya pastikan dapat membangkitkan UMKM di Bontang serta keinginan masyarakat kota bontang yang butuh hiburan,” ujar Najirah

Ia mengapresiasi bahwasannya melalui pekan UMKM ini turut membantu dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Kota Bontang.

Sebagaimana diketahui bahwa perhatian Pemkot Bontang terhadap segala upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di kota Bontang akan terus ditingkatkan. Karena hal tersebut adalah merupakan modal dasar peningkatan pembangunan.

UMKM bukan hanya sekadar penghasilan bagi pelakunya, tetapi juga menjadi penopang ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pekan UMKM ini diharapkan bisa menjadi wadah informasi bagi para pelaku UMKM, bisa menumbuhkan wirausahawan baru, serta bisa mendorong perkembangan UMKM, sehingga UMKM di Kota Bontang bisa naik kelas.

Karena dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat dan kompetitif serta masuknya era globalisasi, pengembangan sumber daya manusia dan umkm menjadi salah satu skala prioritas yang secara konsisten terus dilakukan oleh pemerintah. Mengingat sektor ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. (sya/adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img