spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Bentuk Pokja Khusus untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

BONTANG – Program pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu fokus utama dalam seratus hari kerja Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan Wakil Wali Kota Agus Haris. Dalam upaya ini, Pemkot Bontang berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus Miskin Ekstrem yang akan melibatkan seluruh perusahaan di kota untuk mempercepat pengentasan kemiskinan yang dirasa semakin mendesak.

Neni Moerniaeni mengungkapkan, tujuan pembentukan Pokja tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrem di Kota Bontang, yang saat ini tercatat ada 46 kepala keluarga (KK) dengan 147 jiwa yang tergolong miskin ekstrem.

“Kita berharap ini benar-benar dituntaskan,” katanya dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Loktuan, Senin (3/3/2025).

Neni mengungkapkan, masyarakat yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem seperti tidak memiliki jamban atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas.

Pemkot Bontang saat ini mencatat 178.000 jiwa atau 4,11 persen penduduk masuk kategori rentan miskin. Selain itu, ada 46 kepala keluarga (KK) dengan status miskin ekstrem dengan total terdapat 147 jiwa.

Sejalan dengan salah satu dari delapan Asta Cita Presiden, pengentasan kemiskinan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat. Salah satu perusahaan yang telah terlibat adalah PT Kaltim Nitrat Indonesia (KNI), yang bersedia menjadi orang tua asuh bagi 6 KK miskin ekstrem di wilayah Kelurahan Loktuan.Dia berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.

“Alhamdulillah, PT KNI saya minta menjadi orang tua asuh bagi 6 KK miskin ekstrem di Loktuan, mereka bersedia,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot juga akan menggelar rapat percepatan pembentukan Pokja Khusus dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan kemiskinan ekstrem di Kota Bontang.

Penulis : Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img