spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Anugerahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penganugerahan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024, Selasa (17/12/2024), di Auditorium 3 Dimensi. Acara ini memberikan apresiasi kepada sekolah, perusahaan, dan kelurahan yang berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.

Lima kategori penghargaan yang diberikan meliputi Adiwiyata, Kampung Iklim, Kalpataru, Kelurahan Bersih dan Hijau, serta penghargaan khusus kepada perusahaan.

Penghargaan Adiwiyata diberikan kepada sekolah yang berhasil meningkatkan kesadaran lingkungan hidup. Berikut penerima penghargaan berdasarkan tingkatannya:

Tingkat Kota:

  1. SD Negeri 010 Bontang Utara
  2. SD Negeri 016 Bontang Selatan
  3. SMP Negeri 6
  4. SMP Negeri 9

Tingkat Provinsi:

  1. SD Negeri 001 Bontang Selatan
  2. SD Negeri 013 Bontang Selatan
  3. MTs Alam Al-Hafidz
  4. MTs Al Mukarramah

Tingkat Nasional:

  1. SD Negeri 001 Bontang Utara

Adiwiyata Mandiri:

  1. SD Negeri 008 Bontang Utara

Kategori Penghargaan Kampung Iklim:

  1. Kampung Loktuan Pertim, Kelurahan Loktuan
  2. Kampung Kamis, Kelurahan Tanjung Laut Indah

 

Kategori Penghargaan Kalpataru :

Penghargaan diraih oleh Ibu Asma S. Ag

Kategori Kelurahan Bersih dan Hijau :

  1. Kelurahan Satimpo
  2. Kelurahan Api-api
  3. Kelurahan Bontang Lestari
  4. Kelurahan Gunung Telihan
  5. Kelurahan Belimbing

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Heru Triatmojo mengatakan meskipun kota Bontang sudah mendapatkan Adipura secara berulang namun pengolahan sampah harus tetap digencarkan, adapun masih banyak tugas yang belum dituntaskan untuk sampah-sampah laut yang hingga kini menjadi PR.

“Kelurahan lain yang belum menang bisa studi banding ke kelurahan terbaik dan berkonsultasi,” terangnya.

Adapun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Bontang sebesar 67,71 persen kategori sedang dengan 66,41 persen. Sementara itu Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), atau pengurangan sampah mencapai sekitar 28 persen.

Heru mengucapkan terima kasih atas kerjasa seluruh kalangan yang menjadikan terwujudkan Kota Bontang yang lebih baik.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.