spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Lakukan Percepatan Realisasi DAK untuk Optimalisasi Pembangunan

PPU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan pentingnya percepatan realisasi anggaran, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penekanan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi yang membahas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui DAK di Kabupaten PPU belum lama ini.

Tohar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi lapangan, sejumlah unit kerja telah menunjukkan progres yang positif, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten PPU. Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kegiatan yang mengalami deviasi waktu. Tohar menjelaskan bahwa meskipun kegiatan ini mendekati akhir tahun, sejumlah pekerjaan belum selesai sesuai jadwal yang ditentukan.

“Beberapa unit kerja sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa kegiatan yang masih tertunda. Hal ini perlu segera ditangani untuk menghindari keterlambatan lebih lanjut,” ujar Tohar.

Lebih lanjut, Tohar menyarankan agar penyedia jasa dapat mengoptimalkan kondisi yang ada dan membuat penyesuaian terhadap deviasi yang terjadi. Sehingga pelaksanaan program yang didanai DAK dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Tohar menambahkan bahwa untuk mengatasi deviasi waktu tersebut, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa. Ia menekankan bahwa keduanya harus memastikan perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan beriringan agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.

“PPK dan penyedia jasa harus memahami betul kaitannya antara perencanaan yang matang dengan pelaksanaan yang tepat waktu,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.