spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Alokasi Rp 12,4 Miliar APBD untuk Bansos BBM

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran Rp 12,4 miliar, untuk mengurangi beban masyarakat terdampak infalasi akibat kenaikan harga BBM subsidi.

Anggaran tersebut diambil dari APBD Perubahan 2022, dengan mata anggaran belanja wajib perlindungan sosial selama periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar 2%, bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU).

Kewajiban penyaluran bantuan sosial (bansos) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Sekkab PPU Tohar menerangkan, alokasi anggaran diambil sebesar 2% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). “Dua persen dari DBH dan DAU periode Oktober, November dan Desember sebesar Rp 12,4 miliar,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Dana Rp 12,4 miliar itu, sambung Tohar, akan diperuntukkan untuk penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi dan perlindungan sosial. Anggaran  akan disalurkan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perikanan dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Anggaran Bansos BBM dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022. Biasa disebut bantuan langsung tunai (BLT) BBM,” ungkapnya.

Tohar menambahkan, dinas yang memiliki program Bansos BBM saat ini sedang melakukan konsolidasi terkait data calon penerima manfaat. Namun diketahui penyaluran akan diberikan sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) hasil update terbaru tiap daerah.

“Bansos akan disalurkan setelah DPA (dokumen penggunaan anggaran) APBD Perubahan 2022 telah diserahkan masing-masing OPD,” pungkas Tohar. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti