spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Terima Laporan Pertanggungjawaban Pilkada 2024 dari KPU dan Bawaslu

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser secara resmi menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser. Penyerahan laporan ini disampaikan langsung kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Dalam kesempatan tersebut, KPU dan Bawaslu juga menyampaikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada yang dikembalikan ke kas Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari akuntabilitas anggaran.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyambut baik laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu kepada Publik.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menyatakan LPJ disampaikan langsung kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban atas tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir.

“Kami bersama Bawaslu menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dalam hal terdapat sisa anggaran, maka kami kembalikan ke pemerintah daerah,”ujarnya.

Ahyar turut mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Paser dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyukseskan Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif.

“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Paser berjalan aman, kondusif, dan hasilnya diterima semua pihak” tambahnya.

Bupati Fahmi Fadli memberikan apresiasi atas kerja keras KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan yang berlangsung lancar dan tertib.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, khususnya KPU dan Bawaslu. Pelaksanaan Pilkada di Paser berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img