spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Targetkan Rehabilitasi 4.700 RTLH untuk Tekan Backlog Perumahan MBR

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan rehabilitasi 4.700 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menekan backlog perumahan dan memperbaiki kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Paser, Aji Mohamad Tommy, mengatakan bahwa rehabilitasi RTLH merupakan strategi prioritas untuk mengurangi angka backlog yang masih cukup tinggi di daerah tersebut.

“Backlog ini menjadi tantangan besar, dan kita fokus menurunkannya melalui pembangunan rumah baru serta program rehabilitasi RTLH bagi MBR,” ujar Tommy.

Berdasarkan data terkini, jumlah kepala keluarga (KK) di Kabupaten Paser mencapai 100.027 KK, sementara jumlah rumah yang tersedia baru 77.404 unit. Ini menyebabkan backlog penghunian sebanyak 28.212 unit dan backlog kepemilikan mencapai 10.992 unit.

“Selain peningkatan kualitas jalan lingkungan, fokus lainnya adalah rehabilitasi RTLH yang ditargetkan mencapai 4.700 unit tahun ini,” jelasnya.

Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi angka backlog, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Sasaran utama program ini mencakup sekitar 25.000 MBR yang tersebar di berbagai wilayah di Paser.

Di samping itu, Pemkab Paser juga mendorong optimalisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini dinilai dapat menjadi solusi pembiayaan hunian yang lebih terjangkau bagi kalangan ASN dan PPPK yang belum memiliki rumah.

“Tapera ini bisa menjadi solusi pembiayaan rumah, terutama bagi ASN dan PPPK yang belum memiliki hunian,” tutup Tommy.

Penulis: Nash
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.