PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Program ini bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser, Erik Apriantour, mengungkapkan seluruh biaya sertifikasi halal akan ditanggung oleh Pemkab Paser, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Biaya sertifikasi halal nanti akan ditanggung pemerintah, jadi gratis,” kata Erik.
Untuk tahap pertama ini, Disperindagkop-UKM Kabupaten Paser akan menyediakan kuota untuk 500 produk. Program sertifikasi halal gratis itu, tidak diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu produk atau per UMKM hanya boleh mendaftarkan satu produk miliknya.
Jumlah itu dibatasi, agar pelaku UMKM di selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seluruhnya mendapat bagian dari program sertifikasi halal gratis.
“Maksimal untuk produknya satu dulu per UMKM, karena kan kita gratiskan,” jelasnya.
Erik menambahkan, banyak produk UMKM di Kabupaten Paser yang belum memiliki sertifikasi halal, yang menghambat peluang mereka untuk menjual produk di toko ritel modern.
Dari 36 pelaku usaha dengan 120 produk yang mendaftar, hanya 15 pelaku usaha dengan 64 produk yang memenuhi syarat karena telah bersertifikasi halal.
“Banyak yang gagal tidak bisa di toko modern, karena sertifikat halalnya tidak ada,” tuturnya.
Sertifikasi gratis untuk pelaku usaha, katanya merupakan program yang baru saja akan diterapkan, yakni untuk 2025-2030, disebut dengan program UMKM bangkit.
Terkait dalam upaya pengembangan UMKM, sebelumnya telah diberi fasilitas izin edar untuk produk UMKM dengan melaksanakan pelatihan sebanyak 20 kali, totalnya ada 600 pelaku usaha yang mengikuti pelatihan tersebut.
“Kami juga sudah melaksanakan sekitar 20 pelatihan, setelah itu baru kami tingkatkan untuk sertifikasi halal,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R