spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kemiskinan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mendorong penguatan sinergi multi-sektor dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang digelar pada Rabu (16/4/2025), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat sipil.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menegaskan kemiskinan tidak hanya terbatas materil, tetapi juga mencakup aspek sosial, ilmu pengetahuan, moral, dan spiritual.

“Ini permasalahan mendesak, dan butuh langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang jitu serta terpadu, yang menyeluruh serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak,” ujarnya dalam rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan, Rabu (16/4/2025).

Disebutkan, penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil, dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Oleh karena itu, Ikhwan meminta Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) melibatkan masyarakat hingga tingkat RT dalam pendataan.

“Sehingga peta kemiskinan di Kabupaten Paser bisa diketahui secara pasti dan komprehensif, untuk dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan,” tegasnya.

Peserta rapat diharapkan dapat memanfaatkan betul rapat penanggulan kemiskinan dengan mendiskusikan segala sesuatunya, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan yang terukur dan berbasi data valid.

“Melalui rapat ini, harapannya kita bisa mengetahui seberapa besar kebutuhan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Paser,” tutupnya.

Pewarta : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img