spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Dorong Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyatakan komitmennya untuk mempercepat realisasi program-program kesetaraan gender di Bumi Daya Taka. Salah satunya, melalui peningkatan peran perempuan dalam lingkungan pemerintahan dan sektor lainnya.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menekankan pentingnya pengarusutamaan gender agar perempuan dapat terlibat aktif di berbagai bidang, termasuk dilingkungan pemerintahan dan sektor ekonomi yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Perempuan kini banyak menjadi pelaku UMKM, dan itu bagus karena mereka turut berkontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah,” kata Ikhwan, saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarusutamaan Gender (PUG) yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas. Pemkab Paser menyoroti perlindungan terhadap perempuan dari kasus kekerasan, terutama yang terjadi dalam rumah tangga.

Melalui dinas terkait, Pemkab Paser berupaya hadir dengan langkah mediasi maupun pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi. “Pemerintah harus tanggap terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, baik melalui mediasi maupun perlindungan hak-hak mereka,” tegasnya.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesetaraan gender di Kabupaten Paser. Ia pun meminta agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ini tanggung jawab kita semua, bukan saja menjadi tanggung jawab DP2KBP3A. Mari tingkatkan sinergitas sehingga program-program dari masing OPD dapat dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.