spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Terus Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat, Langsung Siapkan 3 Lokasi

TENGGARONG – Rencana pelaksanaan Sekolah Rakyat, terus digenjot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan menyiapkan opsi lahan yang representatif,  untuk pembangunan yang menjadi program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Setidaknya ada 3 lokasi yang diajukan oleh Pemkab Kukar, secara langsung ke Kemensos. Masing-masing 2 lokasi di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.  Sementara 1 lokasi lainnya berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Untuk lokasi lahan di Desa Jonggon, merupakan aset dari Penkab Kukar sendiri. Diajukan lantaran lokasi tersebut sudah ditunjang dengan keberadaan listrik, air  dan jalan yang saat ini sudah terpenuhi.

Sementara di Desa Tanjung Limau, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang neraka di wilayah Kukar. Namun kondisinya yang tidak termanfaatkan dengan baik. “Kita berharap program (Sekolah Rakyat) ini benar-benar terlaksana di Kukar,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Kamis (24/4/2025).

Untuk infrastruktur di Desa Tanjung Limau milik Pemprov Kaltim,  pun dikatakan Sunggono, menjadi lokasi yang paling diperhitungkan. Mengingat infrastruktur disana yang sudah tersedia. Karena sudah ada tersedia ruang kelasnya, asramanya, aulanya. Serta tempat yang sangat menunjang kegiatan proses belajar mengajar.

“Kita berharap kalaupun disetujui, aset itu bisa dimanfaatkan segera,” lanjut Sunggono.

Dikethaui, Sekolah Rakyat dibangun untuk anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ini, merupakan gagasan yang dibangun oleh pemerintah pusat.

Hingga kini, baru 100 titik yang menjadi pilot project pembangunan Sekolah Rakyat. Yakni 25 titik Sentra dan Balai Kemensos, 25 titik di Jatim, 25 titik Jateng dan 25 titik di Jabar.

“Kukar belum tapi kita menyiapkan diri, karena kabupaten kota lain menyusul. Kita menyambut ini, dari program Kemensos,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img