spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Siap Bangun Embung di Bukit Biru, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat infrastruktur pertanian di berbagai wilayah. Salah satunya melalui pembangunan embung di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Embung tersebut, merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pengairan. Untuk mendukung produktivitas pertanian lokal di Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan bahwa Bukit Biru merupakan salah satu kawasan pertanian yang cukup baik dan berkembang. Bahkan masuk dalam 5 kawasan pengembangan pertanian, yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Kukar. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan infrastruktur penunjang. Seperti embung dan saluran irigasi.

“Bukit Biru menjadi salah satu kawasan pertanian yang baik dan maju, sehingga kami terus berupaya memenuhi infrastruktur pengairannya, termasuk saluran irigasinya,” ujar Edi Damansyah.

Menurutnya, keberadaan embung sangat penting untuk menjaga ketersediaan air bagi lahan pertanian, terutama saat musim kemarau. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas Pemkab Kukar dalam mendorong ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Semoga ini menjadi bagian dari langkah kita dalam mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi prioritas di Kukar dan juga nasional,” lanjutnya.

Pemkab Kukar menargetkan pembangunan embung tidak hanya dilakukan di Bukit Biru, tetapi juga menyasar kawasan pertanian lainnya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, Edi berharap produktivitas petani Kukar bisa meningkat, sekaligus memperkuat peran Kukar sebagai salah satu lumbung pangan di Kalimantan Timur. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.