spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Gelar Bimtek Tim Evaluasi dan Verifikasi APBDes

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar pelatihan Tim Evaluasi dan Verifikasi Pertanggungjawaban APBDes dan APBDes Perubahan. Yang menyasar perangkat kecamatan, yang terdiri dari sekretaris kecamatan (sekcam) hingga seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kegiatan digelar selama sejak tanggal 23-27 Oktober ini, dilaksanakan di Ballroom Fugo  Hotel Samarinda. Diikuti oleh perwakilan 18 kecamatan. Diluar Kecamatan Sangasanga dan Muara Jawa yang diketahui tidak memiliki desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, bimbingan teknis (bimtek) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tim evaluasi penyelenggaraan penetapan APBDes di masing-masing kecamatan. Memastikan ada satu pakem yang sama di seluruh kecamatan, tidak ada lagi perbedaan penafsiran saat melakukan evaluasi APBDes.

Selain itu juga melakukan penyegaran terhadap tim evaluasi yang ada. Karena memang tidak dipungkiri, ada beberapa kecamatan yang pejabat camat, sekcam hingga kasi PMD yang dirotasi. Sehingga ada beberapa kecamatan yang memang belum memahami sepenuhnya. Dan menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda pula.

“Makanya ini kita upgrade kembali pejabat tim evaluasi APBDes, terkait aturan yang berlaku. Penyegaran lah, karena ada teman-teman yang baru masuk ke kecamatan. Sekcam, kasi PMD yang terlibat dalam tim evaluasi,” Arianto, Rabu (25/10/2023).

Selama 5 hari pelaksanaan, seluruh tim evaluasi akan diberi pembekalan mekanisme dalam melakukan evaluasi APBDes. Kemudian selanjutnya melakukan pendampingan dalam tahapan verifikasi pertanggungjawaban desa. Sehingga ketika penerapan di lapangan, tidak menyalahi aturan.

“Ini terus kita kawal, memudahkan desa dalam melakukan kegiatan di desa,” tutupnya. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img