JAKARTA – Pemerintah mengusulkan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk masuk Prolegnas Prioritas 2023. Perubahan ini diakukan untuk mengakomodir beberapa pola pembiayaan ibu kota negara RI yang baru itu dibangun.
Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022) Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Perubahan ini juga diusulkan menelisik muncuklnya pelbagai pandangan publik atas rencana megaproyek tersebut.
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” katanya.
Menurutnya revisi UU IKN itu juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Dalam hal ini, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur pembiayaan, penanaman modal atau investasi, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN. “Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Dia mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan. Adapun Fraksi NasDem bersikap untuk belum mengambil keputusan atau abstain.
“Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat. Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023. Kesimpulan itu disetujui oleh para peserta rapat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.
“Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU,” tutup Supratman. (DTK/SBK)