spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Tidak Memahami Masalah Daerah, Kewenangan Pertambangan Dibatasi

TENGGARONG– Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin, ikut menyoroti pemberian izin pertambangan ke daerah, namun sebatas pertambangan mineral non-logam dan batuan.

Menurut Salehuddin, pendelegasian ini akan berdampak minim bagi Kaltim, juga Kukar yang merupakan salah satu daerah penghasil mineral terbesar.

Sebab, selama ini beberapa kewenangan saja yang dimiliki daerah, sementara pertambangan yang luar biasa merusak lingkungan justru tetap lokus kebijakannya di pemerintah pusat.

“Ya memang ‘kan pemerintah pusat kurang atau tidak memahami beban dan permasalahan di daerah,” ujar Salehuddin pada mediakaltim.com, Rabu (10/8/2022).

Padahal aktivitas pertambangan mineral logam dan batuan, berupa batu bara di Kukar sangat masif. Diiringi dengan perusakan lingkungan akibat pertambangan legal maupun ilegal. Alhasil, lagi-lagi daerah yang dirugikan.

“Karena efek kerusakan lingkungan kita di daerah yang merasa, tapi kita tidak diberikan kewenangan dan bahkan pertimbangan teknisnya pun tidak dilibatkan. Seharusnya kita daerah juga diberikan wewenang di (pertambangan) logam dan batuan,” lanjut mantan Ketua DPRD Kukar ini.

BACA JUGA :  Klaim Torehkan Banyak Prestasi, Tim Pemenangan Isran-Hadi Yakin Menang 75 Persen di Kukar

“Pemerintah pusat yang menyetujui, tapi proses (pertambangan) di daerah yang tidak sesuai ketentuan, ya dampaknya kita yang rasakan,” tambahnya.

Belum lagi kerusakan infrastruktur yang menjadi hajat hidup masyarakat, seperti jalan umum menjadi akibat tambang. Jadi faktor ikutan dari masalah pertambangan di Kaltim. Dampak dari sebagian kecil wewenang yang dimiliki oleh daerah penghasil.

Ini dianggap menjadi ironi, ditengah Kaltim yang sebagian wilayahnya menjadi lokasi baru IKN. Dengan konsep hutan dalam kota, tentu menjadi kontradiksi dengan harapan pemerintah pusat itu sendiri.

Langkah konkret mulai diambil oleh DPRD Kaltim, melalui Komisi III yakni dengan menyampaikan aspirasi ini langsung ke Gubernur Kaltim Isran Noor.

Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 55/2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kaltim mendapat wewenang sebatas pertambangan mineral non-logam dan batuan. Yakni kewenangan diantaranya pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan. Dimana mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu. (afi)

BACA JUGA :  Kantongi 35,98 Gram Sabu, Residivis di Tenggarong Kembali Masuk Bui
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.