spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Diskominfo Kaltim Tunggu Petunjuk Teknis

SAMARINDA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi bagi para wartawan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Wartawan sudah kami alokasikan 1.000 ya,” ujar Maruarar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi program tersebut di daerah.

“Saya sudah memantau informasi ini sejak beberapa hari terakhir. Sampai saat ini belum ada juknis lebih lanjut. Tapi apa pun program pusat, selama memang bermanfaat untuk daerah dan mendapat dukungan dari Bapak Gubernur, tentu akan kami ikuti,” kata Faisal.

Ia juga menyinggung kecenderungan kebijakan pusat yang bersifat sentralistik, di mana pelaksanaan program sering kali dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan daerah secara aktif.

“Kita tunggu saja kebijakan pusat. Kalau memang pusat ingin mengerjakan sendiri, silakan. Tapi kalau ada instruksi atau tugas untuk daerah, tentu saya akan berkonsultasi dulu dengan Bapak Gubernur,” jelasnya.

Faisal menambahkan, koordinasi tetap menjadi hal utama, terutama jika program tersebut memerlukan peran serta dari pemerintah daerah.

“Saat ini belum ada informasi lanjutan dari pusat. Baru tadi pagi saya lihat beritanya. Kita tetap menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img