spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Rombak Manajemen ASN dengan Sistem Merit

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan perubahan signifikan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan prinsip Sistem Merit. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) di Bab VIII RUU ASN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (3/10). RUU ASN ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Dalam RUU tersebut, menetapkan bahwa Manajemen ASN akan melibatkan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta memastikan penerapan prinsip Sistem Merit.

Menurut Pasal 27 ayat (2) dalam RUU tersebut, Manajemen ASN akan menjadi landasan dalam pengelolaan ASN di seluruh instansi pemerintah. Sistem Merit ini akan memastikan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.

RUU ini juga menetapkan bahwa penerapan Manajemen ASN akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lembaga pemerintahan. Detail pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) RUU ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan memainkan peran penting dalam Manajemen ASN, sesuai dengan Pasal 29.

Mereka dapat diberikan kewenangan oleh Presiden untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN di tingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, dan sebagainya. Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan untuk menjalankan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

Selain itu, RUU ASN juga mengatur tentang Pejabat yang Berwenang dalam Pasal 30. Pejabat ini akan berperan dalam pembinaan Manajemen ASN di tingkat instansi pemerintah dan akan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mereka akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN.

Ruang Lingkup Manajemen ASN juga dibahas dalam RUU ASN. RUU tersebut menetapkan tujuh aspek utama dalam Manajemen ASN, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pemberhentian.

Berikut beberapa pasal terkait manajemen ASN dalam RUU ASN :

Pasal 27
(1) Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Pasal 28
(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di nonkementerian; lembaga pemerintah
c. pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

Pasal 30
(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti