spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Gunakan Aplikasi SATUSEHAT Mobile

SAMARINDA – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang merupakan hadiah ulang tahun dari pemerintah akan dimulai pada 10 Februari 2025. Program ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kesehatan masyarakat, dengan sosialisasi yang kini gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan melibatkan mahasiswa kesehatan setempat.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TPM), Ika Gladies, mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile agar dapat memanfaatkan program ini.

“Program ini bertujuan untuk skrining kesehatan masyarakat. Jikalau ditemukan ada permasalahan setelah proses PKG, akan ditindaklanjuti sesuai dengan faskes dimana warga itu terdaftar,” kata Ika Gladies.

Program PKG ini, menyasar bagi seluruh masyarakat yang berulang tahun, baik dengan peserta Jaminan Keselamatan Nasional (JKN) dengan status aktif ataupun tidak aktif, serta masyarakat di luar peserta JKN.

“Peserta program ini menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Peserta harus mendownload SSM, notifikasi untuk ikut serta PKG akan diterima masyarakat saat H-30, H-7, dan H-1 ulang tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Setyo Budi Basuki  menambahkan, penting bagi masyarakat untuk menggunakan SSM. Karena setelah 7 hari pasca pemeriksaan, peserta akan menerima ‘rapot’ hasil PKG sebagai bentuk rekam medis berjalan.

“Ini sangat penting, dengan adanya rekam medis berjalan, masyarakat pada saat berobat ke Faskes bisa membuka aplikasi SATUSEHAT Mobile untuk mengetahu riwayat kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, PKG yang diadakan pemerintah mengikuti semua siklus hidup dari bayi baru lahir, balita, remaja, dewasa dan lanjut usia.

“Nantinya ada 3 program yang diklasifikasikan berdasarkan siklus hidup, yakni PKG ulang tahun, PKG sekolah, serta PKG khusus ibu hamil dan balita,” demikian Setyo.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img