spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemdes Rapak Lambur Berencana Perbaiki Akses Jalan dan Penerangan di Kuburan Muslimin

TENGGARONG – Peningkatan kapasitas infrastruktur, terus dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Rapak Lambur. Yakni peningkatan akses jalan menuju kawasan perkuburan di RT 5 akan segera ditingkatkan. Ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga, terutama saat menghadapi musibah keluarga yang meninggal dunia.

Rencana tersebut mencakup pembangunan akses tempat parkir pengunjung atau peziarah. Serta pembangunan pagar kuburan. Rencana pembangunan tersebut, akan dibiayai melalui gelontoran dana desa tahun anggaran 2025.

Dijelaskan Kepala Desa (Kades) Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, kondisi jalan menuju kuburan telah mendapatkan perhatian sejak 2023. Namun, akses masuk ke area perkuburan dan fasilitas parkir masih dalam tahap perencanaan. Hal ini menjadi prioritas ,agar warga dapat lebih mudah berziarah maupun melaksanakan prosesi pemakaman, baik siang maupun malam hari.

“Ini penting untuk memastikan warga yang menghadapi musibah bisa langsung mengurus pemakaman dengan nyaman,” ungkap Kades Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, Senin (18/11/2024).

Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) pun berkomitmen untuk memasang dua titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sekitar area kuburan. Pemasangan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan, terutama pada malam hari.

Terlebih warga di Desa Rapak Lambur memiliki kebiasaan untuk menyegerakan proses pemakaman, ketika ada warganya yang tertimpa musibah meninggal dunia.

Dengan adanya rencana perbaikan ini, diharapkan kawasan kuburan di RT 5 akan lebih layak dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi warga yang berziarah maupun menjalankan prosesi pemakaman di masa mendatang. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.