spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembunuhan Istri-Anak di Bengalon, Bukan karena Ilmu Hitam, Inilah Motifnya

SANGATTA – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menguak tabir pembunuhan sadis oleh seorang suami terhadap istrinya MD (30) dan anak MK (1). Kekejian itu dilakukan AH (30), pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wita.

Dilansir dari selasar.co, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui tersangka dalam kondisi terlilit utang, dan pada malam kejadian pelaku mengaku khilaf.

“Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan terlibat utang dan kemudian ditambah lagi pada saat Magrib, dia seperti halusinasi sehingga khilaf dan mengambil senjata tajam yang berujung pada penganiayaan istri dan anak hingga meninggal dunia,” ungkapnya ditemui wartawan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon,.

Hal itu setidaknya menjawab praduga yang beredar di masyarakat, bahwa bisa jadi pelaku sedang mendalami ilmu hitam, atau terganggu kejiwaannya. Sebelumnya polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya negatif dari penggunaan narkoba.
Namun, kata AKP Rauf, polisi bakal terus melakukan penggalian informasi, lantaran saat ini pelaku meminta waktu untuk mengingat detail kejadiannya.

Sementara itu, tim penyidik Polsek Bengalon dan Satreskrim juga mendapati saksi yang melihat pelaku saat keluar dari rumah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Dituturkannya, pelaku membawa parang, berlari ke arah masjid sambal telanjang dan melakukan penyerangan jemaah yang tengah melakukan pengajian. Di masjid Al Ihya itu pelaku diamankan warga.

Berdasakan rilis pers yang dilakukan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, disebutkan pelaku pembantaian istri dan anak itu terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (slr/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img