spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembentukan Koperasi Merah Putih Tertunda, Program Paser Berbuah Ikut Tersendat

PASER – Program “Paser Berbuah” yang bertujuan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Paser tertunda lantaran pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa sebagai syarat pengadaan bibit belum juga terealisasi.

Kepala Desa Padang Pengrapat, Safarudin, mengatakan keterlambatan pembentukan koperasi ini berdampak langsung pada pengadaan bibit, yang telah dianggarkan menggunakan Dana Desa (DD).

“Kami sudah menganggarkan dari Dana Desa untuk pengadaan bibit tahun ini. Namun, harus menunggu sampai Koperasi Merah Putih terbentuk, karena ke depan pengelolaannya harus melalui koperasi tersebut,” kata Safarudin, Selasa (29/4/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pengadaan bibit program ketahanan pangan tersebut mulanya bisa dianggarkan langsung melalui dana desa, namun kini wajib dikelola Koperasi Merah Putih.

Saat ini, Desa Padang Pengrapat masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser.

“Kami berencana dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan DPMD untuk mempercepat pembentukan koperasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi, memastikan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak akan berbenturan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Fungsi Koperasi Merah Putih berbeda dengan BUMDes. Sehingga pembentukannya tidak akan berbenturan dengan BUMDes,” jelasnya.

Hingga saat ini, dari seluruh desa di Kabupaten Paser, baru satu desa di Kecamatan Muara Komam yang berhasil membentuk Koperasi Merah Putih.

“Jika mengacu pada aturannya, DPMD hanya bertugas membantu dalam pembentukan lembaganya saja,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk mewujudkan target pembentukan koperasi merah putih di setiap desa, yang merupakan penentu kelanjutan program “Paser Berbuah”.

Penulis: Nash
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img