spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Turap Gunung Tabur RT 01 Akan Rampung Akhir Tahun

TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau terus berupaya menangani abrasi dan longsor di wilayah sungai. Salah satu upaya tersebut adalah pembangunan turap pengamanan sungai di Kecamatan Gunung Tabur, Kelurahan Gunung Tabur, RT 01, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa pembangunan turap sepanjang 200 meter ini merupakan proyek lanjutan yang belum rampung tahun sebelumnya. “Sementara ini masih dikerjakan karena sesuai waktu kontrak sampai Desember,” ungkap Hendra. Ia berharap turap ini dapat menjadi solusi atas masalah abrasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar sungai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Berau, Liliantho, menambahkan bahwa proyek ini dilakukan secara bertahap dengan total panjang 200 meter. Proyek ini mencakup struktur dasar, bangunan pelengkap, pendestrian, dan landscaping.

“Memang untuk pekerjaan ini membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, kami bangun dengan dua kali penganggaran, pada tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.

Pada tahap pertama di tahun 2023, pembangunan turap sepanjang 150 meter dengan struktur dasar menghabiskan anggaran sebesar Rp 31 miliar. Sementara itu, tahap kedua di tahun 2024 melibatkan penyelesaian bangunan pelengkap, pendestrian, landscaping, dan penambahan struktur sepanjang 50 meter, dengan anggaran tambahan sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran proyek ini mencapai Rp 59 miliar.

“Jadi total panjang turap yang akan diselesaikan sepanjang 200 meter,” kata Liliantho. Ia juga menyebut bahwa saat ini progres pekerjaan telah mencapai 90 persen. “Semoga tidak ada kendala dalam penyelesaiannya. Target kami akhir Desember telah rampung,” pungkasnya.

Pembangunan turap ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah kerusakan akibat abrasi sungai dan memberikan perlindungan bagi masyarakat setempat. (Ril)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.