spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemanfaatan Hotel Atlet, Salehuddin: Wacana sejak 2016, Tak Ada Tindak Lanjut

SAMARINDA – Satu dari sekian banyak aset “tidur” milik Provinsi Kaltim yakni Hotel Atlet, terus didesak oleh DPRD Kaltim pemanfaatannya. Bukan tanpa sebab, Hotel yang dibangun untuk penyelenggaraan PON 2008, tak terawat dibiarkan terbengkalai.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, mempertanyakan alasan Pemprov tak memanfaatkan gedung tersebut untuk fungsi yang lain.

Dugaannya, ada ketidakseriusan dan tidak konsisten pemerintah provinsi, terutama dalam hal pemanfaatan Hotel Atlet. Sebab, semenjak PON 2008 berakhir, gedung tersebut tak dialihkan fungsinya untuk kegunaan lain. “Pemanfaatan Hotel Atlet sudah lama menjadi wacana, sejak 2016. Tapi sampai sekarang, belum ada tindak lanjut yang konkret,” tegas Salehuddin.

“Jangan sampai kita pandai membangun tapi tidak pandai merawat atau memberikan manfaat dari bangunan yang kita bangun,” sambungnya.

Padahal, menurut Politisi Golkar ini, Hotel Atlet dapat dimanfaatkan untuk hal lain, mulai dari perkantoran, pusat pelayanan publik hingga jadi wadah usaha para pelaku UMKM. “Sayang kalau dibiarkan saja. Sekarang kondisinya sudah miris, banyak peralatan yang tidak berfungsi atau hilang,” ungkapnya.

Salehuddin menganggap, memanfaatkan aset daerah yang terbengkalai, berpotensi untuk menambah pundi-pundi PAD. Tak hanya itu, masyarakat juga akan merasakan dampaknya karena memiliki fasilitas yang memiliki kegunaan. “Kalau Hotel Atlet itu harus punya nilai ekonomi dan sosial dengan dimanfaatkan lagi. Banyak aktivitas pemuda dan olahraga di sana,” tandasnya.(eky/adv/dprdkaltim)

Pewarta : Andi Desky
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img