spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan RSUD Panglima Sebaya Kembali Normal Pasca Libur Lebaran

PASER – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, dipastikan telah kembali normal setelah sempat mengalami perlambatan selama masa libur Idulfitri 2025.

Sebelumnya, sejumlah pasien sempat mengeluhkan keterlambatan pelayanan medis selama empat hari masa libur Lebaran. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan perlunya rujukan ke rumah sakit lain, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyampaikan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen RSUD Panglima Sebaya. Hasilnya, seluruh tenaga medis sebenarnya tetap bertugas selama libur Lebaran dengan sistem kerja shift.

“Sudah dikonfirmasi terkait pelayanan rumah sakit, mereka (tenaga kesehatan) semua standby, tapi memang (lambat) itu karena mereka kerjanya shift,” jelas Ikhwan.

Akibat sistem kerja shift tersebut tidak semua dokter bisa langsung melayani pasien yang hendak berobat, sehingga pasien harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Semua (pasien) tetap mendapatkan pelayanan, hanya waktunya lebih lama, mungkin biasanya hanya 10 menit menunggu namun karena dokternya hanya ada 1 jadi waktunya lebih panjang,” tambahnya.

Kondisi ini menyebabkan beberapa pasien merasa tidak terlayani dengan maksimal selama liburan. Namun demikian pasca libur Lebaran seluruh layanan dipastikan telah kembali normal.

“Saya pastikan pelayanan sudah berjalan 100 persen, semua tenaga kesehatan sudah berada di tempat sebelum pukul 07.30 Wita,” tegasnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img