spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan Pelabuhan Melak Tetap Normal Selama Libur Imlek, Tanpa Lonjakan Penumpang

KUTAI BARAT – Aktivitas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Melak di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, tetap berjalan normal selama libur panjang Imlek, Selasa (28/1/2025). Hingga pukul 17.27 Wita, tidak terpantau lonjakan penumpang maupun peningkatan aktivitas yang signifikan.

Ari, salah satu pegawai UPTD Pelabuhan Melak pada Dinas Perhubungan Kutai Barat, mengatakan bahwa jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi di pelabuhan ini masih dalam kategori normal, tidak berbeda dari hari-hari biasa.

“Seperti biasa, tidak ada lonjakan penumpang. Berdasarkan data karcis retribusi pelabuhan hari ini, hanya terjual 50 lembar,” ungkap Ari saat ditemui saat mendata penumpang di lokasi pelabuhan.

Sore itu, kapal Putra Mahakam Indah 2 menjadi satu-satunya yang berangkat dari Pelabuhan Melak menuju Samarinda. Kapal tersebut mengangkut sebanyak 106 penumpang dan 25 unit sepeda motor. Jadwal keberangkatan kapal dilakukan tepat pukul 17.30 Wita.

Setiap hari, terdapat dua kapal yang melayani rute dari Pelabuhan Melak. Salah satunya adalah kapal dari Mahakam Ulu yang biasanya berangkat dari Pelabuhan Melak pada pukul 21.00 Wita.

“Untuk saat ini, semuanya masih berjalan normal. Lonjakan penumpang biasanya terjadi pada libur panjang, seperti H+3 hingga H+7 Ramadan atau Idulfitri,” tambah Ari.

Ari memprediksi lonjakan penumpang di Pelabuhan Melak baru akan terjadi pada periode tertentu, seperti musim mudik Lebaran. Namun, selama libur Imlek kali ini, penumpang yang menggunakan jasa kapal taxi jalur Sungai Mahakam cenderung stabil.

Pelabuhan Melak sendiri menjadi salah satu akses utama transportasi air bagi masyarakat di Kutai Barat dan sekitarnya, khususnya yang bepergian menuju Samarinda atau kawasan lain di sepanjang Sungai Mahakam.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img