spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan BPJS di Kutim Semakin Mudah, Cukup Pakai NIK-KTP

SANGATTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan layanan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta.Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati mengungkapkan, mekanisme penggunaan NIK tidak jauh berbeda dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan seperti sebelumnya.

“Kalau sebelumnya, berobat itu harus menunjukkan kartu Askes, kartu JKN atau KIS, sekarang cukup pakai NIK. Jadi peserta (BPJS) bawa e KTP-nya, tunjukkan e KTP-nya, itu sudah bisa dilayani,” jelasnya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan Ika, jika sebelumnya NIK atau e-KTP ini sebagai identitas sekunder, sekarang jadi identitas utama. Sedangkan kartu BPJS Kesehatan menjadi identitas sekunder, sebagai langkah cek data jika NIK tidak ditemukan.

“Jadi di data kita, tetap nomor kartu (BPJS Kesehatan) itu tetap ada, di samping NIK. Karena memang banyak peserta kita yang apalagi dulunya peserta Askes sama peserta Jamkesmas, dulu kan tidak ada kewajiban mengisi NIK. Nah ketika era BPJS, itu ‘kan NIK sekarang digunakan,” paparnya lagi.

Sehingga, lanjut Ika, apabila ada peserta yang belum pernah update data kependudukannya dimana data BPJS Kesehatan NIK-nya masih kosong, atau NIK-nya berbeda dengan yang sekarang, itu bisa menggunakan kartu peserta untuk mendapatkan pelayanan.

“Jadi tidak serta merta kartu (BPJS Kesehatan) ini tidak berlaku. Kartu itu tetap bisa digunakan oleh fasilitas kesehatan untuk melakukan cek data peserta,” tambahnya.

Pihaknya berharap, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS akan lebih mudah, cepat, dan pasti dalam mengakses layanan. Mudah, karena peserta cukup membawa satu jenis kartu yakni KTP. Cepat, cukup menyebut nomor NIK.

Serta pasti, yakni data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Sehingga pasti mendapat layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

“Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga,” pungkasnya. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.