spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penggelapan Motor di Bontang Kabur, Polisi Berhasil Amankan di Balikpapan

BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, bersama Jatanras Polda Kaltim telah berhasil mengamankan HRN (23) pelaku penggelapan motor, yang terjadi di halaman parkir Pizza Hut, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa, pelaku berhasil meminjam motor Honda Scoopy dengan plat KT 4083 QB, kepada korban dengan berasalan untuk mengambil barang di indekosnya, Sabtu (18/1/2025) lalu, sekitar pukul 17.05 WITA.

“Pas lagi istirahat, dia (pelaku, red) meminjam motor korban buat ambil barang, dan bilangnya pinjam hanya lima menit, karena kostnya ada di depan tempat kerja,” ucapnya.

Akan tetapi sampai dengan jam kerja selesai pun, pelaku juga tak kunjung kembali. Bahkan pelaku sampai tak ada kabar, dan juga tidak bisa dihubungi.

“Pelaku susah dihubungi, diduga pelaku telah memblokir semua kontak karyawan Pizza Hut, termasuk juga dengan nomor korban,” paparnya.

Sehingga korban merasa pelaku yang tak kunjung datang bersama motor miliknya, dirinya langsung mendatangi kost tersebut akan tetapi tidak ada bertemu dengan yang bersangkutan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan langsung mengadu ke Polres Bontang.

Adanya laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, bersama dengan Jatanras Polda Kaltim langsung menemukan jejak pelaku, dan dilakukan penangkapan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya, ke Mako Polres Bontang,” tutupnya.

Penukis: Dwi S
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img