spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Patroli Malam Polsek Bontang Utara Sita Tiga Motor Knalpot Brong

BONTANG – Polsek Bontang Utara, bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Loktuan, berhasil mengamankan tiga motor yang menggunakan knalpot brong, Selasa (4/3/2025) malam. Tindakan ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan motor-motor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengamankan ketiga motor tersebut.

Motor yang diamankan terdiri dari dua unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio. Ketiga motor tersebut kini berada di Polsubsektor Loktuan dan pemiliknya telah diberikan pembinaan.

“Jangan sampai membuat ketidaknyamanan masyarakat lain, dengan menggunakan knalpot seperti ini,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Mengenai hal tersebut, Kapolsek Bontang Utara, FKPM Kelurahan Loktuan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), beserta petugas gabungan lainnya tetap berusaha untuk melakukan kegiatan rutin berpatroli, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan aman dan lancar.

“Dengan adanya patroli seperti ini, upaya menekan potensi gangguan Kamtibmas seperti balap liar, konsumsi minuman keras, tawuran, penyalahgunaan narkoba, main petasan, hingga terjadinya tindak pidana bisa dicegah,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img