spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan THM Tutup Selama Ramadan, Polres Bontang bersama TNI dan Satpol PP Patroli Gabungan

BONTANG – Personil Polres Bontang bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bontang. hal ini dalam rangka menegakkan Surat Edaran Walikota Bontang No. 100.3. 43 / 747 Sat Pol PP / 2023, Selasa (4/4/23) 21.00 Wita

Dalam surat tersebut, tertuang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan, restoran, warung, rumah bola sodok (biliar), warnet, gim online, dan play station (PS) selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kabid Penindakan Perda Kota Bontang, Eko Mashudi dibagi menjadi 2 regu. Regu 1 khusus patroli di wilayah Bontang Selatan, sedangkan regu 2 wilayah Bontang Barat dan Utara.

Sasaran patroli menitik beratkan pada hotel kelas melati, Tempat Hiburan Malam (THM),  biliard, karaoke, panti pijet dan warnet yang ada di wilayah Bontang.

“Kami memastikan apakah mereka mematuhi surat edaran tersebut atau tidak” ucap Kasat Samapta Polres Bontang, Iptu Widodo AF.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Widodo mengatakan, bagi yang ditemukan melanggar bakal dijatuhi sanksi sesuai yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan polisional, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha pungkasnya. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.