spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paripurna ke-18, DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Penandatanganan persetujuan bersama ini dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024).

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, yang mewakili pihak eksekutif, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan kerja sama seluruh anggota dewan dalam menyelesaikan proses legislasi Raperda tersebut. Ia menilai keberadaan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan rasa aman dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kebakaran.

“Perda ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya adalah mencegah insiden kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar,” ujarnya.

Rizali juga berharap agar implementasi perda ini dapat membawa dampak signifikan bagi masyarakat luas, serta menjadi pedoman bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana kebakaran di berbagai sektor.

“Semoga regulasi ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga Kutai Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmy, menekankan urgensi regulasi ini sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana kebakaran. Menurutnya, pengendalian dan pencegahan tidak cukup hanya menjadi tugas pemerintah daerah semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Penanggulangan bahaya kebakaran adalah tanggung jawab bersama. Keterlibatan masyarakat dalam upaya preventif menjadi kunci keberhasilan,” tegasnya.

Jimmy juga menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat serta penguatan kesiapan instansi teknis dalam merespons situasi darurat.

“Harapannya, melalui perda ini, semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal, baik dalam aspek pencegahan, penyelamatan, maupun edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img