spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus II Libatkan Pedagang, Susun Raperda Pengendalian Pusat Perbelanjaan

PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Keterlibatan publik itu dengan mendengar masukan dari masyarakat dan pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Tujuannya agar Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat,” kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Yaerus Pawe.

Ia mengatakan Pansus juga akan meminta penjelasan dari pihak Pemkab Paser atas beberapa perubahan mendasar dalam Raperda itu. Yaerus menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten dalam Raperda tersebut.

Salah satunya yakni dasar terjadinya perubahan seperti jarak antara satu swalayan yang tadinya 1 kilometer menjadi 500 meter, waktu operasional, hingga penambahan jumlah swalayan menjadi 25 unit.

Menurutnya di dalam Raperda usulan sudah ada, jarak 1 kilometer jadi 500 meter. Sehingga Pansus mempertayakan dasar dan kajiannya. Kemudian jumlah dari 20 unit menjadi 25 unit. Hal itu dinilai berdampak pada masyarakat lokal.

BACA JUGA :  DPRD Paser Usulkan Ketersediaan Guru Agama dalam Rekrutmen PPPK

“Paling tidak selesai bulan Juni artinya masih ada satu bulan. Progres pembahasannya sudah 75 persen, tinggal sedikit lagi. Jangan sampai Raperda ini ditunda dan menjadi beban DPRD selanjutnya,” kata Yaerus

Yaerus optimis Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 ini bisa rampung pada Juni. DPRD akan mengoptimalkan waktu yang ada sehingga pembahasannya bisa selesai dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.