spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pandangan Fraksi PKB, PPP, dan PDIP terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang inisiatif Pemerintahan Kota Bontang Tahun 2023, Senin (7/8/2023) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Pertama, pandangan umum terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dijelaskan Abdul Haris selaku Sekretaris Fraksi, setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, mengharuskan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkannya dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bontang.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Berdasar hal tersebut di atas maka, Pemkot Bontang dalam menjalankan amanat dari UU dan peraturan pemerintah tersebut berinisiatif untuk membuat raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berorientasi terhadap penyederhanaan regulasi, sehingga nantinya akan menyatukan sistem penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat UU dan peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya payung hukum legal dalam melaksanakan aturan UU tersebut dalam bentuk peraturan daerah Bontang,” bebernya.

Kedua, pandangan umum terhadap raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016 -2036.

Dipaparkan Haris, berkaitan dengan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016 – 2036 yang menjadi acuan operasional untuk pemanfaatan ruang dan pemberian izin untuk melakukan pembangunan perlu ditinjau ulang kembali dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan Pasal 91 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Disebutkan bahwa wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru untuk rencana detail tata ruang Kota Bontang dalam bentuk peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang Kota Bontang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) perizinan berusaha secara elektronik.

“Sehingga pemberlakuan perda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016-2036 dapat diberlakukan sampai pengesahan pencabutan perda tersebut, yang kemudian sebagai pengganti dasar petunjuk operasional peraturan wali kota,” pungkasnya. (adv/al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti