spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Surat Rapid Test Palsu, 4 Penumpang Pesawat Bandara Samarinda Gagal Terbang, Satu Surat Beli Rp 150 Ribu

SAMARINDA- Empat oknum calon penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda gagal terbang ke Surabaya pada Sabtu (8/8/2020). U

punya usut, otoritas bandara punya bukti kuat bahwa surat hasil rapid test Covid-19 yang mereka gunakan palsu.

Sialnya lagi, keempat oknun penumpang yang terdiri dari 3 pria: FD (47), HM (35), dan MA (10), dan satu wanita, SM (42) rugi dua kali. Pasalnya, JN yang disebut sebagai pembuat rapid test aspal (asli tapi palsu) itu tak mau tanggung jawab. Dia kini kabur setelah tahu polisi mencarinya.

“Hal itu diketahui saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang memeriksa dan memvalidasi dokumen surat keterangan hasil rapid test,” terang Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi.

“Mereka mendapati kejanggalan dan mencurigai keabsahan dokumen tersebut. Lalu melakukan cross check ke Rumah Sakit dan Puskemas penerbit rapid test. Hasil konfirmasinya dokumen tersebut palsu,” sambungnya.

Keempat calon penumpang itupun diperiksa petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Polisi Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda. Setelahnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan surat hasil rapid test palsu dari Bandara APT Pranoto Samarinda. “Calon penumpang memesan surat hasil rapid test ke seseorang berinisial JN. JN diketahui tinggal dirumah sewa di Samarinda Ulu. Kita lakukan pengejaran dan penggeledahan rumah JN tapi tidak didapati yang dimaksud. Di rumah JN didapati alat bukti berupa satu unit printer,” ucap AKP Rengga Puspo Saputro.

Saat polisi menggeledah rumah JN, tidak didapati sang pemilik. JN diduga sudah tahu akan dicari karena sesaat setelah calon penumpang tersebut ditahan pihak bandara mereka menelpon JN untuk meminta pertanggungjawaban.

“Kami masih menyelidiki keberadaan JN dan dari mana calon penumpang tersebut mengenal JN untuk meminta dibuatkan surat hasil rapid test. Satu surat hasil rapid test dihargai Rp 150 ribu tanpa dites. Untuk keempat calon penumpang dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” tutupnya. (*/KK/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img