spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN dan Pemkab PPU Rampungkan Relokasi dan Revitalisasi SDN 020 Sepaku

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan didukung dana CSR dari Yayasan Pendidikan Astra, telah menyelesaikan proses relokasi dan revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 020 Sepaku. Proyek ini dimulai sejak 2023, bertujuan untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda lokasi lama sekolah setiap musim penghujan.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyatakan proses relokasi dan revitalisasi kini telah rampung. Para siswa SDN 020 Sepaku kini dapat menempati bangunan baru yang lebih aman dan nyaman untuk melanjutkan proses belajar.

“Kegiatan relokasi dan revitalisasi yang dilakukan sejak 2023 lalu tersebut, kini dinilai telah rampung dan para peserta didik atau pelajar SDN itu telah mulai menempati sekolah baru guna melanjutkan proses belajar,” ujar Alimuddin.

Bangunan sekolah ini memiliki 12 ruang kelas serta berbagai fasilitas pendukung, seperti laboratorium komputer, laboratorium IPA, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, UKS, koperasi, kantin, mushola, dan lainnya. Desain sekolah mengadopsi arsitektur rumah panjang adat lamin Suku Dayak, dengan konsep smart building dan green building.

Selain perbaikan infrastruktur, Alimuddin menekankan pentingnya perubahan metode pembelajaran di sekolah ini. Model pembelajaran baru tidak lagi berpusat pada guru, melainkan lebih berfokus pada kebutuhan dan partisipasi aktif siswa. Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator yang mendorong siswa untuk lebih mandiri dalam belajar dan memahami materi secara mendalam.

Pada kesempatan itu, Alimuddin menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Pendidikan Astra atas dana hibah yang diberikan, sehingga proyek revitalisasi SDN 020 Sepaku dapat terselesaikan sesuai target.

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.