KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga memiliki barang haram jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan, polisi menangkap 3 pelaku berinisial D (41 tahun), HA (30 tahun), dan EY (25 tahun).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kuburan Muslim Mentiwan tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan, pada Senin, 16 Oktober 2023, belum lama ini, sekitar jam 19.30 Wita, tepatnya di Gang Kuburan Muslim Mentiwan RT 30 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak. Saat itu terlihat satu unit mobil jenis Mitsubishi Triton warna putih memasuki Gang Kuburan Muslim lalu terlihat dua orang turun dari mobil tersebut.
“Yang turun dari mobil tersebut adalah tersangka D dan tersangka EY, keduanya nampak terlihat sedang mencari sesuatu di sekitaran pohon bambu dan saat itu tersangka D terlihat mengambil sesuatu dari atas tanah, dan saat akan kembali ke mobil yang mereka kendarai, tersangka HA berada dalam mobil, lalu tim satreskoba langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, Rabu, (18/10).
Kapolres menambahkan lagi, setelah Tim Satreskoba melakukan penangkapan tangan, ditemukanlah barang haram jenis sabu-sabu di tangan sebelah kanan tersangka D, lalu ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna warna hijau putih.
Setelah dibuka, didalamnya terdapat satu lembar potongan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna bening.
“Tim Satreskoba yang melakukan penangkapan, lalu menanyakan kepada tersangka D, tanpa berbelit, tersangka D mengakui kepemilikan satu poket sabu tersebut milik tersangka D dan tersangka EY,” beber Kapolres.
“Sabu itu didapatkan dengan cara membeli melalui perantara tersangka HA. Tersangka HA juga mendapatkan barang haram jenis sabu itu dari seseorang yang bernama J. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolres.
Untuk diketahui, barang bukti (BB) milik tersangka yang disita oleh Tim Satreskoba Polres Kubar yakni satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,3 Gram, satu bungkus kotak rokok Sampoerna warna hijau putih, satu lembar potongan tisu warna putih, satu unit HP merk Oppo warna abu-abu, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih beserta kunci kontak dan STNK-nya, satu unit HP merk Oppo warna merah tanpa tutup belakang, satu unit HP merk Oppo warna hitam.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.(**)
Penulis: Ichal
Redaktur: Agus Susanto