spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Ketupat Mahakam, Polres Bontang Siagakan 174 Personel di 5 Pos Penjagaan

BONTANG – Polres Bontang akan melaksanakan operasi ketupat Mahakam 2023 dengan di awali gelar pasukan yang akan dilaksanakan pada 18 April hingga 1 Mei 2023 dengan menyiapkan 5 pos penjagaan dalam mengamankan pelaksanaan hari Raya Idulfitri dan pengamanan mudik lebaran dibantu beberapa personel gabungan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan Polres Bontang menyiapkan 5 pos pengamanan di antaranya 1 pos terpadu di depan Ramayana Bontang, 2 pos di Marang Kayu dan Muara Badak, 1 pos pengamanan di Bontang City Mall  dan 1 pos di Pelabuhan Loktuan. Yusep mengatakan ada beberapa titik kerawanan kecelakaan di jalan raya.

“Kalau titik kerawanan Laka Lantas sesuai karakteristik wilayah kerawanannya seperti di Muara Badak dan Marang Kayu di gunung menangis, kilometer 41 dan 45, itu yang rawan kecelakaan. Kalau copet rawan di tempat keramaian seperti di pelabuhan,” kata AKBP Yusep Dwi Prastiya kepada awak media Senin (17/4/2023).

Selanjutnya, Ia mengatakan Polres Bontang menyiagakan sebanyak 174 personel dan personel gabungan yang terdiri TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD hingga organisasi relawan.

“Gunanya pos-pos yang kita buat salah satunya digunakan untuk melakukan patroli keamanan bersinggungan. Kemacetan di wilayah kota ada dua titik di depan BCM dan Ramayana. Antisipasi penempatan personel pada titik kemacetan,” jelas Yusep.

Ia juga menginstruksikan kepada personel atau mitra polisi untuk melakukan patroli di wilayah pemukiman yang telah melakukan mudik atau rumah-rumah sedang ditinggalkan.

Selain itu, Yusep mengimbau kepada pemudik untuk mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan mempersiapkan diri dengan melakukan perjalanan pada saat siang hari.

“Lebih mengutamakan perjalanan pada pagi atau siang hari karena ada beberapa penerangan yang kurang kita menyarankan pada waktu-waktu pagi atau siang,” katanya. (yah)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.