spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Online Single Submission Berbasis Risiko, Mudahkan UMKM Berusaha di Tengah Pandemi

SAMARINDA – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan inovasi. Di sektor ekonomi, reformasi struktural terus dilakukan. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digenjot agar terus berdaya. Menopang roda perekonomian bangsa, dimulai dari mudahnya mengurus perizinan membuat usaha.

Pada Senin (9/8/2021) Presiden  Joko Widodo, meluncurkan secara resmi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Seluruh pejabat pemerintahan mulai gubernur hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia diundang secara virtual. Dari Pemerintah Kota Samarinda, hadir Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.

Saat peluncuran  Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (KBPM), Bahlil Lahadalia; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Reformasi struktural terus akan dilanjutkan karena merupakan salah satu syarat agar potensi ekonomi Indonesia optimal.

“Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas. Prosedur berusaha dan investasi juga akan terus kita permudah. Karena apa, kita ingin iklim berusaha di negara kita berubah makin kondusif. Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko memberi kemudahan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memulai usaha. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas pengangguran yang makin bertambah akibat pandemi,” ucap Jokowi.

Disebutkan, laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. “Itu artinya sudah masuk kategori mudah. Tapi kategori itu belum cukup. Kita harus mampu meningkatkan lagi. Dari mudah menjadi sangat mudah. Itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan berusaha terintegrasi yang cepat dan sederhana. Menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita menarik investasi,” urainya.

OSS Berbasis Risiko ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

Perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi berupa izin, risiko menengah berupa sertifikat pajak, dan risiko rendah berupa pendaftaran dan nomor induk. Hal ini dapat membuat iklim usaha di Indonesia semakin baik.

Presiden memerintahkan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

“Saya akan cek dan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah persyaratannya mudah, apakah jumlah izin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah layanannya semakin cepat,” tegas Jokowi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (KBPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan aplikasi OSS Berbasis Risiko ini baru pertama kali di Indonesia. Karena merangkum 70 lebih undang-undang yang mengatur Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Aplikasi OSS Berbasis Risiko telah di uji coba pada 4 Agustus 2021 dan saat ini kondisinya stabil. Aplikasi OSS menghubungkan aplikasi ruang lingkup Kabupaten/Kota, ruang lingkup Provinsi, Kementerian, dan Pusat.

“Hardware sudah kami pasang. Kami sudah yakinkan bahwa dalam implementasinya nanti, akan ada kendala-kendala di daerah yang belum ada listrik atau listrik hanya menyala di jam-jam tertentu. Jadi tidak semua wilayah di Indonesia ini memiliki listrik. Kedua adalah daerah yang jaringan internetnya tidak ada atau lemah. Caranya bagaimana? Kita buat yang namanya pengurusan online dan semi online untuk daerah-daerah listriknya hanya menyala pada waktu tertentu. Tetapi khusus yang tidak ada listrik ataupun jaringan, kami sedang merumuskan solusi bersama agar sistem OSS ini bisa berjalan di sana,” jelas Bahlil Lahadalia.

OSS hadir sebagai upaya untuk mempermudah segala izin usaha. Bahkan semua pengurusan dalam hal SNI dan Sertifikat halal menjadi gratis melalui bantuan dari Menteri Keuangan. Sehingga tidak ada lagi kaum milenial saat ini tidak bisa menciptakan usaha dan lapangan kerja baru.

Bahlil melanjutkan, “Kami laporkan bahwa tidak ada izin dari daerah yang ditarik ke pusat. Semuanya ada di daerah. Sesuai amanat Presiden, kita tidak boleh menahan pemberian izin. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja.”

Ditemui setelah menghadiri undangan virtual tersebut, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, mengatakan Sistem OSS Berbasis Risiko memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk mengurus proses perizinan dengan layanan yang mudah dan sederhana.

“Layanan ini tidak berbiaya. Tadi karena bapak presiden memberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, dari dunia usaha menyatakan bahwa 5-7 menit sudah selesai untuk urusan perizinan. Kami memang selama ini ‘kan dalam rangka memberikan perhatian kepada masyarakat, terutama di bidang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah dan lainnya. Karena sejauh ini masih banyak dari mereka yang belum terdata,” ucap Rusmadi Wongso.

Saat menjadi narasumber pelatihan virtual program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) angkatan 47 oleh Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pengabdian Masyarakat (P2KPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M). Digelar pada 26 dan 27 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Samarinda memaparkan di Indonesia 99,9 persen atau 64,14 juta dari 64,19 juta UMKM adalah usaha mikro kecil. 82,9 persen UMKM kolaps. Hanya 5,9 persen tumbuh positif di masa pandemi Covid-19.

Data UMKM di Samarinda pada tahun 2019 adalah 89.799 tersebar di 10 kecamatan. Terbanyak adalah usaha mikro, yakni 61.201.

Diimbau untuk para pegiat UMKM agar segera mendaftar. Di Samarinda untuk layanan UMKM dapat dilakukan di kecamatan. pendaftaran dilakukan secara online, jadi di manapun dan kapan pun bisa mengurus proses perizinan.

“Jadi OSS bukan berarti kewenangannya diambil oleh pemerintah pusat. OSS ini untuk memastikan data UMKM dan pelaksanannya tetap Pemkot Samarinda,” pungkas Rusmadi Wongso seperti dikutip kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti