spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Olah TKP Digelar, Terungkap Begini Kronologis Kecelakaan Maut Tewaskan Warga Loktuan

BONTANG – Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (lakalantas) berujung tewasnya Anas (30), di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo (eks-Pupuk Raya) depan SD YPK, Minggu (9/5/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan antara mobil Mitsubishi Pajero Sport (sebelumnya ditulis Fortuner) dan motor Honda Beat terjadi Sabtu (8/5/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Akibat insiden berdarah itu, korban yang diketahui warga yang tinggal di Loktuan ini tewas di tempat setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

[irp posts=”14345″ name=”Kecelakaan Maut, Fortuner Lawan Arus Tewaskan Pengendara Motor di Jalan Pupuk Raya”]

Darah korban langsung berceceran di jalan, sementara bagian depan motor hancur. Mengetahui mobil yang dikemudikannya menabrak orang hingga tewas, pengendara mobil langsung kabur kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Bontang.

Olah TKP personel Satlantas Polres Bontang di Jalan Eks Pupuk Raya, Minggu (9/5/2021) siang. (Bams/Media Kaltim)

Ditemui usai olah TKP, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kanit Laka Ipda Supriyadi mengatakan, penabrak berinisial D (56), mengendarai mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 1730 GB. Berdasar pengakuan D, insiden terjadi beberapa saat setelah mobil keluar dari Jalan Efendi perumahan BTN PKT.

D langsung belok kanan melawan arah menuju kapsulan (putaran), di depan SD YPK. Di saat bersamaan, korban yang mengendarai motor matic nopol KT 4427 QA melaju dari arah kota menuju Loktuan. Akibatnya tabrakan tak terhindarkan. “Dari penuturan pelaku, dia tidak lihat ada rambu-rambu larangan belok ke kanan,” terangnya. “Korban kelihatannya juga tidak pakai helm karena tidak ditemukan helm disini (lokasi TKP),” tambahnya.

Supriyadi menambahkan, pelaku saat ini tinggal di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru. Namun untuk identitas di KTP, pelaku berstatus warga Berau. Dari perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (bms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img