BONTANG – Terkait dengan adanya kasus asusila di Pondok Pesantren (ponpes) yang mana tersangkanya FM (47) merupakan calon legislatif (caleg) dapil Bontang Selatan turut menyita perhatian masyarakat.
Namun, Wali Kota Bontang, Basri Rase justru irit bicara dalam menanggapi kasus tersebut. Ia mengatakan tidak dapat memberikan pendapat dan lebih baik menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, negara ini merupakan negara hukum. Sehingga apapun yang terjadi harus mengikuti prosedur terkait tindak lanjut atas ditetapkannya tersangka.
“Kita harus menghargai proses hukum, tidak hanya hukum namun juga pribadi orang tersebut,” jelasnya saat ditemui, Kamis (4/1/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam jal ini tentunya juga harus melihat asas praduga tak bersalah. Sehingga yang berhak menentukan tersangka bersalah atau tidak tergantung dari keputusan nanti di pengadilan.
“Kadang ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi ternyata saat di pengadilan bebas,” tambahnya
Basri saat ditanyai tindak lanjut terkait tersangka yang merupakan caleg dari partai PKB, dan kebetulan dirinya juga selaku ketua DPC-nya hanya menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan.
“Belum ada keputusan gimana-gimana. Seperti yang saya bilang tadi, menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ungkapnya.
Sebelumnya pada hari Rabu, (3/1/2024), FM (47) yang merupakan salah seorang pimpinan ponpes telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Bontang selama kurang lebih 6 jam. Dan pada hari itu juga pihak kepolisian sudah mengantongi  2 bukti kuat dan langsung melakukan penahanan terhadap FM.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R