MAHAKAM ULU – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Mahakam Ulu telah mengamankan seorang oknum personel Polsek Long Bagun berinisial Briptu AA di Pelabuhan Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat,(19/4/2024) lalu.
Kapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok mengatakan, pada Jumat (19/4/2024) lalu, anggota Resnarkoba Polres Mahakam Ulu telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya barang mencurigakan berupa satu kotak kardus air mineral dengan nama salah satu anggota Polri atas nama Biptu AA beserta nomor handphone yang tertera pada kotak kardus tersebut.
Kardus ini yang dititipkan melalui transportasi sungai yakni speed boat tujuan Tering (Kubar)- Ujoh Bilang (Mahulu). Motoris speed boat pun melakukan kordinasi dengan anggota Satnarkoba Polres Mahakam Ulu.
“Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Mahakam Ulu melakukan koordinasi dengan anggota Propam Polres Mahakam Ulu untuk mengamankan seseorang yang diduga anggota polri yang akan mengambil paket tersebut bernama AA sebagai pemilik barang,” terang Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok kepada Media Kaltim melalui WhatsApp, Minggu (28/4/2024).
Kemudian, beberapa saat setelah AA mengambil barang tersebut dari speed boat, AA langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan dibuka isi dari kotak kardus yang telah diterimanya. Ditemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram bruto yang dilakban dengan lakban warna coklat pada busa helm warna hitam bertuliskan BOGO.
Lalu, AA mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan olehnya sendiri dari Samarinda. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mahakam Ulu guna proses lebih lanjut.
Saat ditangkap, pelaku menyebutkan narkoba tersebut bukan untuk diperjual belikan, namun hanya untuk dikonsumsi sendiri. Akan tetapi, Polres Mahulu menegaskan harus tetap diberlakukan aturannya.
“Bukan untuk diperjual belikan. Nah, karena info itu kita dapatkan pada saat yang bersangkutan akan mengambil paket tersebut kita amankan,” ujarnya.
Saat ini oknum polisi tersebut tetap dikenakan aturan pidana sesuai dengan undang-undang hukum pidana.
Dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Ya tetap sesuai dengan aturan pidana undang-undang narkotika, jadi sama dengan masyarakat yang terkena kasus narkoba,” ucapnya.
“Saat ini pelaku sedang melakukan penanganan hukum di Polres Mahulu. Jadi proses hukum berjalan, pelaku sudah kita tahan di Polres Mahulu,” sambungnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R