spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Odah RJ, Rumah Perdamaian di Swarga Bara Diresmikan

SANGATTA– Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memiliki rumah restorative justice. Rumah restorative justice bernama Odah RJ tersebut berada di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Odah RJ diluncurkan bersamaan dengan rumah restorative se-Kaltimtara yang dilakukan secara online, Rabu (18/5/2022).

Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro menyebutkan, Odah RJ yang diresmikan merupakan wujud nyata keseriusan kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Kutim. Tetapi tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat.

Selain itu juga ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.

“Bukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan angka kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta. Kalau misalnya kerugian lebih dari itu terkait kelalaian seperti kecelakaan lalu lintas terus motornya rusak dan kerugiannya lebih dari itu maka bisa diajukan dengan pengecualian,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Hendriyadi mengatakan, Odah RJ juga bermanfaat bagi stigma pelaku.  Meskipun pelaku hanya mendapatkan hukuman satu atau dua bulan saja tetapi hal tersebut bagi pelaku sudah mendapatkan stigma sebagai pelaku kejahatan.

“Rumah Restorative justice mencoba mengharmoniskan kehidupan masyarakat kembali pada situasi yang rukun dan damai tanpa menyisakan stigma negatif dalam hidup bermasyarakat,” katanya lagi.

Melalui Rumah Restorasi Justice,  diharapkan bisa menghadirkan keadilan berdasarkan kearifan lokal.

Sementara, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menyampaikan apresiasi atas inovasi Odah RJ, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, Odah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Wabup berharap, Odah RJ di Desa Swarga Bara bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada rumah RJ juga di desa lain.

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, Kasmidi mengingatkan, jangan sampai Odah RJ  disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

“Semoga ini bisa menjadi wadah untuk mencarikan solusi dari si korban dan pelaku serta tempat edukasi terkait hukum,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img