spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyaris Jadi Tulang Belulang, Pria di Samarinda Ditemukan Tewas di Danau

SAMARINDA – Seorang pria bernama Yahya (49), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi menggenaskan di dekat danau di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Gang Sadri, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (22/1/2023).

Yahya ditemukan warga yang kala itu hendak memancing di danau tersebut, sekitar pukul 14.00 wita. Pemancing itu terkejut saat ditemukan jasad Yahya dalam kondisi hampir tinggal tulang belulang. Posisi ditemukannya jasad Yahya mengambang di danau dengan posisi telungkup dan kepala tersandar di tepi danau.

Dari data yang dihimpun, selama 5 tahun terakhir, Yahya tinggal seorang dir di sebuah bangunan dekat danau tersebut. Kabar penemuan jasad Yahya pun sampai ke kepolisian. Tim Inafis Polresta Samarinda kemudian langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jasad pria 49 tahun itu.

“Setelah dapat informasi anggota langsung menuju TKP. Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto.

Berapa lama Yahya telah meninggal dunia? AKP Noor Dhianto menjawab pihaknya belum bisa memastikan lebih lanjut dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan Tim Inafis Polresta Samarinda.
“Kami dalami lagi, meminta keterangan saksi-saksi. Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari Tim Inafis,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pengakuan pihak keluarga kepada polisi, Yahya tidak memiliki penyakit. “Dari keterangan pihak keluarga almarhum tidak sakit. Hanya sedikit mengalami gangguan jiwa dan tidak parah. Masih didalami penyebab kematiannya,” ucapnya.

Jasad Yahya kemudian langsung dibawa Tim Inafis Polresta Samarinda menuju RSUD AW Syahranie Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. (vic)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img