spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nge-Fly dari Hasil Mencuri, Bobol Perusahaan Es Krim di Manggar, Kawanan Pencuri Gondol Ratusan Juta

BALIKPAPAN – Halimun tebal menjalar di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dinginnya udara tak mengurungkan niat jahat Muhammad Yusup (37), yang bersama 6 temannya berencana membobol perusahaan es krim di Manggar.

Para pria bertubuh kekar itu, Senin (5/4/2021) sekira pukul 03.00 Wita, sampai di depan kantor perusahaan. Di tengah kegelapan dan kesunyian, ketujuhnya menyelinap masuk kantor sembunyi-sembunyi. Lalu masuk ke ruang human resources development.

Di ruangan tersebut, para terduga penjahat menemukan sebuah brankas. Tanpa membuang waktu, mereka segera melancarkan aksi kejahatan. Menggunakan dua linggis dan obeng, mereka congkel pintu kotak besi hingga terbuka. Kemudian menguras habis uang tunai di dalamnya.

Belum puas, mereka lalu masuk ke ruang accounting. Seisi ruangan digeledah. Mereka pun menemukan uang di laci meja staf accounting. Setelah itu kabur. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kriminal tersebut berlangsung kurang dari satu jam.

Erli Misnawati, HRD perusahaan, terperanjat ketika tiba di ruang kerjanya pada Senin pagi. Perempuan 29 tahun itu melihat kunci pintu ruangannya rusak. Hal serupa juga ditemukan di pintu ruang accounting. Ia segera melaporkan temuannya itu kepada petugas keamanan.

Bersama sekuriti, Erli masuk ke ruang kerjanya. Di situ mereka melihat pintu brankas terlepas dan tergeletak di lantai. Dinding-dinding pintu brankas penyok. Dan, tak selembar uang pun ditemukan di kotak tersebut.

Keduanya kemudian beranjak ke ruang accounting. Uang di laci meja juga tak ditemukan. Setelah itu Erli pergi ke Kepolisian Sektor Balikpapan Timur. Mengadukan kehilangan uang di kantornya kepada polisi. Berangkat dari laporan tersebut, Polsek Balikpapan Timur bersama Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, segera bertindak.

“Uang yang hilang di brankas itu Rp 112,3 juta. Sedangkan yang di laci meja accounting Rp 21 juta,” kata Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sebpril Sesa, Rabu (7/4/2021).

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian mengungkap kasus ini. Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Hari itu juga, pada pukul 17.00 Wita, polisi meringkus tiga dari tujuh terduga pelaku.

Salah satu terduga yang ditangkap adalah Yusup. Dua lainnya bernama Jamal (37), dan Ilyas (41). Yusup dan Jamal tinggal di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Sedangkan Ilyas tinggal di Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

“Empat terduga pelaku lainnya sudah kami masukan ke DPO (daftar pencarian orang),” beber AKBP Sebpril, dikutip dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com.

Kepolisian lalu menginterogasi Yusup, Jamal, dan Ilyas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga tersangka itu tidak sekali saja membobol brankas. Dua brankas lain pernah dibobol salah satunya milik perusahaan konstruksi di Manggar.

“Ketiga tersangka ini juga residivis kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Jadi mereka ini spesialis pencurian,” ungkap Sebpril.

Selain melakukan penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Seperti dua linggis, satu obeng, dua pasang sarung tangan hitam, tiga brankas, serta uang tunai. Namun, tidak semua uang hasil kejahatan di perusahaan es krim berhasil diamankan kepolisian. Hanya Rp 3,157 juta yang diamankan.

“Selebihnya sudah mereka belikan narkoba. Uang hasil pencurian di dua lokasi lainnya sudah mereka habiskan. Tapi ini masih kami selidiki semuanya,” pungkas Sebpril.

Ditemui di Markas Polresta Balikpapan, Jamal, dan Ilyas kompak menutup mulutnya rapat-rapat soal kasus yang menjeratnya. Hanya Yusup yang memberikan sedikit keterangan. Sopir angkutan kota itu membenarkan hasil kejahatan dari perusahaan es krim  dibelikan sabu-sabu. Setelahnya, ia mengisap serbuk setan itu bersama-sama rekan-rekannya.

“Awalnya kami bagi rata uangnya. Saya dapat Rp 20 juta. Setelah itu kami belikan sabu-sabu,” singkat pria kurus itu kepada awak media.

Akibat perbuatan jahatnya, Yusup, Jamal, dan Ilyas terancam menjalani Ramadan di penjara. Karena saat ini mereka mendekam di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img