spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nelayan Sulit Beli Solar, Jimmy Harap Ada Stasiun BBM di Kenyamukan

SANGATTA — Kelangkaan solar di kawasan pesisir Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur, kembali menjadi sorotan. Para nelayan setempat terpaksa menempuh jarak jauh ke pusat kota demi memperoleh bahan bakar untuk operasional kapal mereka.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan menjalin komunikasi bersama pihak Pertamina. Ia mengatakan bahwa Pertamina sebenarnya terbuka untuk menjalin kemitraan dengan badan usaha yang ingin mengelola stasiun BBM di wilayah tersebut.

“Kami sudah minta konfirmasi dari Pertamina, dan mereka siap jika ada pihak swasta yang mau mengoperasikan SPBU di Kenyamukan,” ungkap Jimmy dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya stasiun tersebut memang dikelola oleh pihak swasta. Namun sejak berhenti beroperasi sekitar lima tahun lalu, belum ada satu pun investor yang tertarik untuk melanjutkan operasionalnya. Proses alih kelola ke Pertamina pun terkendala aspek hukum yang cukup panjang.

“Sebenarnya peluangnya ada, tapi belum ada badan usaha yang berani ambil alih, mungkin karena proses dan biayanya juga tidak ringan,” jelasnya.

Akibat mandeknya pengoperasian SPBU di Kenyamukan, kebutuhan solar nelayan menjadi tidak terpenuhi secara lokal. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan aktivitas melaut dan menambah beban ekonomi nelayan.

Jimmy berharap agar dalam waktu dekat, ada badan usaha atau investor yang bersedia membuka kembali layanan BBM di kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan SPBU di Kenyamukan akan sangat membantu masyarakat pesisir dalam menunjang mata pencaharian mereka.

“Kita ingin ada solusi yang konkret dan jangka panjang, agar nelayan tidak lagi kesulitan mencari solar,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img