BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (43). Warga yang berprofesi sebagai nelayan asal Manggar, Balikpapan Timur ini nekat nyambi sebagai kurir sabu.
Penghasilannya sebagai kurir bisa dibilang memang menggiurkan. Kepada polisi, AL mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu sekali antar. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai ini ditangkap dengan barang bukti 101,51 gram sabu siap edar.
Roganda menjelaskan, penangkapan ALÂ bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Sebelum ditangkap, gelagat AL yang tengah duduk di pinggir jalan memang tak wajar dan mencurigakan.
Lanjut Roganda, petugas lantas membekuk pria berbadan gempal ini. Dan saat digeledah, polisi mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu. “Tersangka AL merupakan kurir, ia mengambil barang dari seseorang inisial IW yang saat ini berstatus DPO,” ujar Roganda, Rabu (10/8/2022).
Sebagai kurir, AL diperintahkan untuk menaruh paketan sabu di sebuah tempat yang sudah ditentukan, istilahnya sistem jejak. Saat meletakkan sabu tersebutlah, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,” ujarnya.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (Bom)