SAMARINDA – Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan yang dianggap merampas ruang hidup nelayan di Balikpapan.
Putusan ini membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 yang menetapkan wilayah tertentu di perairan Balikpapan sebagai lokasi Ship To Ship (STS) atau alih muat batu bara dari tongkang ke kapal induk.
Kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap dalam Perda RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023.
Keputusan ini dinilai mengancam mata pencaharian nelayan karena dapat menurunkan hasil tangkapan, mempersempit wilayah tangkap, serta meningkatkan risiko kecelakaan laut dan pencemaran lingkungan.
Sejak 2017, nelayan Balikpapan telah merasakan dampak negatif dari aktivitas bongkar muat batu bara, termasuk insiden kapal nelayan yang sering bertabrakan dan menurunnya kualitas lingkungan pesisir. Bahkan, nelayan kerap menemukan batu bara dalam jaring mereka alih-alih ikan.
Atas dasar itu, Pokja Pesisir, yang didukung oleh WALHI dan masyarakat nelayan Balikpapan, menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.
Setelah melalui persidangan selama lima bulan, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Pokja Pesisir pada 14 Maret 2025.
Kemenangan ini menjadi tonggak penting bagi nelayan dan masyarakat pesisir dalam melawan perampasan ruang hidup mereka. Dengan putusan ini, diharapkan pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan.
Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, menyebut kemenangan ini sebagai langkah awal menuju keadilan ruang bagi nelayan.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan dan pesisir Balikpapan serta Penajam Paser Utara, yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak atas laut mereka,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap putusan ini dapat menghentikan aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan. “Dengan demikian, laut kita bisa kembali bersih dan lestari,” katanya.
Sementara itu, Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), menyambut putusan ini dengan haru. “Kami sangat bergembira dan berharap nelayan akhirnya bisa memperoleh keadilan yang telah lama dinantikan,” ungkapnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R