TENGGARONG – Entah apa yang dipikirkan oleh wanita berinisial SA (42) nekat berjualan sabu-sabu di toko kelontongan miliknya, di RT 1 Desa Perdana, Kembang Janggut. Ingin cepat mendapatkan uang dalam jumlah besar, namun nekat melakukan tindakan kriminal tersebut.
Tindakan nekatnya inipun berakhir, setelah Polsek Kembang Janggut, meringkusnya pada Rabu (25/9/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Saat sedang beristirahat, sembari menunggu pembeli sabu-sabu miliknya.
Lantaran cukup meresahkan, polisi pun awalnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, saat warung milik pelaku SA digeledah, polisi mendapati 17 poket sabu-sabu seberat 5,22 gram. Yakni disimpan pelaku SA di dalam kantong plastik berwarna hijau sebanyak 14 poket. Sementara 3 poket lainnya disimpan di dalam kotak permen dan diletakkan di dalam dinding warung.
“(Disita) uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu,” ungkap Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, Kamis (26/9/2024).
Sejumlah barang bukti lainnya pun berhasil disita. Di antaranya, plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu-sabu siap jual, sendok takar dan telepon genggam milik pelaku.
Karena kenekatannya menjual barang haram tersebut, SA terpaksa digelandang ke Mapolsek Kembang Janggut, dan menginap di sel tahanan, sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R